Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan dan/atau Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Serta Ppn dan Ppn Bm Tidak Dipungut atas Impor Barang dan / atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk di Ekspor dan Pengawasannya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.