129/KMK.04/2003 - Pembebasan dan/atau Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Serta Ppn dan Ppn Bm Tidak Dipungut atas Impor Barang dan / atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk di Ekspor dan Pengawasannya | JDIH Kementerian Keuangan
31 Des 2003
Dicabut dengan 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.