13/PMK.04/2006 - Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
17 Apr 2008
Diubah dengan 53/PMK.04/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Sikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
20 Feb 2006
Mencabut 235/KMK.05/1996 tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, Barang yang Menjadi Milik Negara.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.