130/PMK.010/2017 - Pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan. | JDIH Kementerian Keuangan
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer: Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.
22 Mar 2019
Diubah dengan 26/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan.