Dokumen ini diubah oleh
135/PMK.08/2019tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.