Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.02/2021 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil. Peraturan ini bertujuan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pelayanan yang bersifat volatil.
Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP Volatil di BPKP meliputi:
- Jasa penyelenggaraan pelatihan teknis substansi
- Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor
- Jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif
- Jasa penyelenggaraan lokakarya, workshop, seminar
- Jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pascapenilaian
-
Tarif PNBP ditetapkan sesuai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, dengan rincian tarif per jenis layanan dan metode pelaksanaan (tatap muka, jarak jauh, daring, dsb).
-
Ketentuan Tarif Lain
- Tarif selain yang tercantum dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tarif tidak termasuk biaya perjalanan dinas peserta, penyelenggara, pengajar, atau asesor jika kegiatan dilakukan di luar kantor BPKP. Biaya perjalanan dinas dibebankan kepada wajib bayar.
-
Pengaturan Tarif Khusus
- Tarif dapat dikenakan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan persetujuan Menteri Keuangan dan diatur lebih lanjut oleh BPKP.
-
Penerimaan dan Penyetoran
- Seluruh PNBP yang berlaku di BPKP wajib disetor ke Kas Negara.
-
Berlaku
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif Contoh
- Pelatihan teknis substansi: Rp 780.000–850.000 per hari (tatap muka)
- Pelatihan dan sertifikasi auditor: Rp 2.350.000 per hari
- Pelatihan daring masif: Rp 300.000 per orang
- Lokakarya/workshop/seminar: Rp 100.000–1.550.000 per hari tergantung jenis dan durasi
- Penilaian potensi dan kompetensi: Rp 400.000–6.020.000 tergantung jenis dan durasi assessment
- Umpan balik pascapenilaian: Rp 400.000–700.000 per orang
Peraturan ini mengatur secara rinci jenis layanan dan tarif PNBP yang bersifat volatil di lingkungan BPKP untuk memastikan kepastian tarif dan mekanisme penetapan yang sesuai ketentuan.