Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.02/2021 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil. Peraturan ini bertujuan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pelayanan yang bersifat volatil.
Jenis PNBP Volatil di BPKP meliputi:
Tarif PNBP ditetapkan sesuai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, dengan rincian tarif per jenis layanan dan metode pelaksanaan (tatap muka, jarak jauh, daring, dsb).
Ketentuan Tarif Lain
Pengaturan Tarif Khusus
Penerimaan dan Penyetoran
Berlaku
Lampiran Tarif Contoh
Peraturan ini mengatur secara rinci jenis layanan dan tarif PNBP yang bersifat volatil di lingkungan BPKP untuk memastikan kepastian tarif dan mekanisme penetapan yang sesuai ketentuan.