132/KMK.05/1997 - Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan atau Penyusutan Volume atau Berat | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 147/PMK.04/2007 tentang Pembebasan atau Keringan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan atau Penyusutan Volume atau Berat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan132/KMK.05/1997 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan atau Penyusutan Volume atau Berat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.