Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133/PMK.03/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Peraturan ini mengatur pelaksanaan teknis terkait pencetakan, pembuatan, distribusi, penjualan meterai, serta tata cara pemberian izin pembuatan meterai dalam bentuk lain dan pengawasan atas penjualan meterai.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan definisi Bea Meterai, berbagai bentuk meterai (tempel, elektronik, teraan, komputerisasi, percetakan), sistem meterai elektronik, distributor, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontrak, pembuat meterai, wajib pajak, pemungut bea meterai, masa pajak, kantor pelayanan pajak, bukti penerimaan, deposit, surat setoran pajak, kode billing, dan menteri.
Pelaksanaan Pencetakan dan Distribusi Meterai
Spesifikasi Teknis dan Kontrak
Pelaksanaan dan Pelaporan
Distributor Meterai Elektronik
Pemberian Izin Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
Penatausahaan dan Pengawasan
Penunjukan Pihak Lain dalam Keadaan Kahar
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci tata cara teknis pengadaan, pengelolaan, penjualan, izin pembuatan, pengawasan, serta penunjukan pihak lain dalam pengelolaan meterai di Indonesia.