Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133/PMK.03/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Peraturan ini mengatur pelaksanaan teknis terkait pencetakan, pembuatan, distribusi, penjualan meterai, serta tata cara pemberian izin pembuatan meterai dalam bentuk lain dan pengawasan atas penjualan meterai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan definisi Bea Meterai, berbagai bentuk meterai (tempel, elektronik, teraan, komputerisasi, percetakan), sistem meterai elektronik, distributor, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontrak, pembuat meterai, wajib pajak, pemungut bea meterai, masa pajak, kantor pelayanan pajak, bukti penerimaan, deposit, surat setoran pajak, kode billing, dan menteri.
-
Pelaksanaan Pencetakan dan Distribusi Meterai
- Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia bertugas mencetak Meterai Tempel dan membuat serta mendistribusikan Meterai Elektronik melalui penugasan pemerintah.
- PT Pos Indonesia (Persero) bertugas mendistribusikan dan menjual Meterai Tempel.
- Penugasan dilakukan secara kontraktual oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan PPK sebagai pelaksana.
- Prosedur penugasan meliputi surat permintaan, dokumen rencana, evaluasi, kontrak, pelaksanaan, dan pembayaran.
-
Spesifikasi Teknis dan Kontrak
- Surat permintaan dan dokumen rencana harus memuat spesifikasi teknis, besaran kompensasi, dan rancangan kontrak.
- Kontrak memuat besaran kompensasi, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, dan tata cara pembayaran.
- Besaran kompensasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah.
-
Pelaksanaan dan Pelaporan
- Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan ketentuan kontrak, termasuk ketepatan jumlah, waktu, dan tempat penyerahan.
- Perusahaan Umum Percetakan Uang RI dan PT Pos Indonesia wajib melaporkan pelaksanaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak secara terintegrasi dengan sistem DJP.
-
Distributor Meterai Elektronik
- Distributor harus memenuhi kualifikasi perpajakan, kemampuan finansial, dan keamanan sistem.
- Distributor mendistribusikan Meterai Elektronik kepada pemungut dan menjual kepada pengecer dan masyarakat umum dengan harga nominal.
-
Pemberian Izin Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
- Meliputi Meterai Teraan, Komputerisasi, dan Percetakan.
- Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat mengajukan izin kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP.
- Permohonan dilengkapi dokumen pendukung sesuai jenis meterai.
- Izin diterbitkan atau ditolak dalam waktu 5 hari kerja.
- Pembuat meterai wajib melakukan deposit sesuai ketentuan dan melaporkan pembuatan meterai secara berkala.
- Izin dapat dicabut atas permohonan atau secara jabatan jika tidak memenuhi ketentuan atau terjadi penyalahgunaan.
-
Penatausahaan dan Pengawasan
- Direktur Jenderal Pajak melakukan penatausahaan persediaan dan pemusnahan meterai yang rusak atau tidak berlaku.
- Pengawasan meliputi verifikasi penyetoran hasil penjualan dan pemeriksaan sistem meterai elektronik untuk memastikan keamanan dan kepatuhan.
-
Penunjukan Pihak Lain dalam Keadaan Kahar
- Jika Perum Percetakan Uang RI atau PT Pos Indonesia tidak sanggup melaksanakan tugas karena keadaan kahar, dapat menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri.
- Persetujuan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri setelah evaluasi kualifikasi pihak lain.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
- Izin lama yang diterbitkan berdasarkan keputusan sebelumnya tetap berlaku sampai dicabut atau berakhir masa berlakunya.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a/KMK.04/2000 dan 133c/KMK.04/2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Contoh format surat permintaan, permohonan izin, surat pernyataan, surat izin, surat penolakan, laporan pembuatan meterai, surat pencabutan izin, dan surat pernyataan tidak membuat meterai.
- Petunjuk pengisian setiap format surat dan laporan disediakan secara rinci.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci tata cara teknis pengadaan, pengelolaan, penjualan, izin pembuatan, pengawasan, serta penunjukan pihak lain dalam pengelolaan meterai di Indonesia.