134/KMK.013/2001 - Perubahan atas Kepmenkeu No. 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan dan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat Yg Berhubungan dengan Pemberian dan Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Badan Informasi dan Teknologi Keuangan (Bintek) | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 88/KMK.011/2002 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn Bm, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 11 S/D 17 Maret 2002.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan134/KMK.013/2001 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan dan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat Yg Berhubungan dengan Pemberian dan Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Badan Informasi dan Teknologi Keuangan (Bintek) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.