Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 disusun untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik dan memberikan kepastian hukum terkait kode unik dan keterangan pada meterai elektronik. Peraturan ini juga bertujuan menyempurnakan ketentuan perpajakan mengenai pembayaran bea meterai, ciri umum dan khusus meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian, menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Bea Meterai adalah pajak atas dokumen, baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, maupun elektronik.
- Meterai dapat berupa meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain (teraaan, komputerisasi, percetakan).
- Pihak yang terutang adalah pihak yang wajib membayar bea meterai, sedangkan pemungut adalah pihak yang memungut dan menyetorkan bea meterai ke kas negara.
-
Pembayaran Bea Meterai
- Tarif bea meterai tetap Rp10.000 per dokumen.
- Pembayaran dapat dilakukan dengan meterai (tempel, elektronik, atau bentuk lain) atau Surat Setoran Pajak (SSP).
- Meterai tempel harus ditempel utuh di tempat tanda tangan dan ditandatangani sebagian di atas meterai.
- Meterai elektronik dibubuhkan melalui sistem meterai elektronik dengan kode unik dan keterangan tertentu.
- Meterai dalam bentuk lain meliputi meterai teraan, komputerisasi, dan percetakan, yang pembuatannya dilakukan oleh pembuat meterai berizin.
-
Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel
- Ciri umum meliputi lambang negara, tulisan "METERAI TEMPEL", angka tarif, dan ornamen khas Indonesia.
- Ciri khusus meliputi bentuk segi empat, warna merah muda, perekat, serat warna, hologram pengaman, efek raba, nomor seri 17 digit, dan perforasi khusus.
-
Pembayaran dengan SSP
- Digunakan dalam kasus pemeteraian kemudian atas lebih dari 50 dokumen, ketidaktersediaan meterai tempel, atau kegagalan sistem meterai elektronik.
- SSP harus disertai daftar dokumen dan bukti pembayaran dengan NTPN.
-
Penentuan Keabsahan Meterai
- Meterai dianggap sah jika memenuhi ketentuan pembubuhan dan ciri yang berlaku sesuai jenis meterai.
- Keabsahan dapat ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permintaan dengan melampirkan meterai yang dimaksud.
-
Pemeteraian Kemudian
- Dilakukan untuk dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar atau digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Bea meterai yang harus dibayar termasuk sanksi administratif 100% atau 200% tergantung waktu terutang.
- Pembayaran dapat menggunakan meterai tempel, elektronik, atau SSP.
- Pengesahan pemeteraian kemudian dilakukan oleh pejabat pos atau pejabat pengawas dengan membubuhkan cap khusus.
-
Ketentuan Peralihan
- Meterai tempel yang dicetak berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai 31 Desember 2021 dan tidak dapat ditukar dengan uang.
- Penggunaan meterai tempel lama harus memenuhi ketentuan tertentu terkait penempelan dan tanda tangan.
-
Pencabutan dan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2021 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
-
Lampiran
- Memuat ciri umum dan khusus meterai tempel, contoh format daftar dokumen untuk pembayaran dengan SSP, dan format cap pemeteraian kemudian.