Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 disusun untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik dan memberikan kepastian hukum terkait kode unik dan keterangan pada meterai elektronik. Peraturan ini juga bertujuan menyempurnakan ketentuan perpajakan mengenai pembayaran bea meterai, ciri umum dan khusus meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian, menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Definisi dan Ketentuan Umum
Pembayaran Bea Meterai
Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel
Pembayaran dengan SSP
Penentuan Keabsahan Meterai
Pemeteraian Kemudian
Ketentuan Peralihan
Pencabutan dan Berlaku
Lampiran