Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 yang mengatur tarif sanksi administratif berupa denda serta tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor serta menyelaraskan ketentuan pengawasan devisa hasil ekspor dengan ketentuan penerimaan negara bukan pajak.
Definisi dan Ruang Lingkup
Sanksi Administratif dan Tarif Denda
Pengawasan dan Penetapan Sanksi
Prosedur Penagihan dan Pelunasan
Koreksi Surat Tagihan
Penggunaan Dana PNBP
Petunjuk Teknis dan Penyesuaian
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.