Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 yang mengatur tarif sanksi administratif berupa denda serta tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor serta menyelaraskan ketentuan pengawasan devisa hasil ekspor dengan ketentuan penerimaan negara bukan pajak.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi penting seperti devisa, devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), rekening khusus DHE SDA, eksportir, dan escrow account.
-
Sanksi Administratif dan Tarif Denda
- Eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke rekening khusus dikenakan denda 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan.
- Eksportir yang menggunakan DHE SDA di luar ketentuan dikenakan denda 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan.
- Eksportir yang tidak membuat atau memindahkan escrow account dikenakan sanksi berupa penundaan pelayanan kepabeanan ekspor.
-
Pengawasan dan Penetapan Sanksi
- Hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan menjadi dasar Kepala Kantor Pabean untuk memberikan sanksi administratif.
- Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda berdasarkan hasil pengawasan dan kurs tengah Bank Indonesia.
- Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan dan surat tagihan diterbitkan melalui sistem komputer pelayanan atau secara tertulis jika sistem belum tersedia.
-
Prosedur Penagihan dan Pelunasan
- Eksportir wajib melunasi denda dalam waktu 10 hari sejak surat pemberitahuan.
- Jika tidak dilunasi, diterbitkan surat tagihan pertama, kedua, dan ketiga dengan denda keterlambatan 2% per bulan, maksimal 24 bulan.
- Penundaan pelayanan kepabeanan dan penyerahan pengurusan piutang negara ke KPKNL/PUPN dilakukan jika tunggakan tidak diselesaikan.
-
Koreksi Surat Tagihan
- Eksportir dapat mengajukan permohonan koreksi atas surat tagihan terkait besaran denda atau kesalahan penulisan.
- Koreksi dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
-
Penggunaan Dana PNBP
- Direktur Jenderal dapat mengusulkan penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak dari denda pelanggaran devisa hasil ekspor kepada Menteri Keuangan.
-
Petunjuk Teknis dan Penyesuaian
- Petunjuk teknis pengenaan denda, penundaan pelayanan, dan pembayaran tagihan dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Surat tagihan yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku diselesaikan sesuai ketentuan sebelumnya.
-
Lampiran
- Contoh format surat pemberitahuan penetapan pungutan, surat tagihan pertama, kedua, ketiga, dan surat tagihan koreksi disertakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.