Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan135/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pengembalian Dana Kepada Pemberi Pinjaman Dan/ atau Hibah Luar Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.