Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.05/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan bagi Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional di instansi pusat yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Definisi dan Ruang Lingkup
Ketentuan Penghasilan
Pelaksanaan Pembayaran
Penghentian Pembayaran
Pengendalian Internal
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 September 2022.