Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.05/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan bagi Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional di instansi pusat yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pejabat Administrasi adalah PNS yang menduduki jabatan administrasi di instansi pemerintah.
- Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional.
- Peraturan ini mengatur tata cara pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan bagi Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional di instansi pusat.
-
Ketentuan Penghasilan
- Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional diberikan penghasilan yang tidak mengalami penurunan dibandingkan penghasilan sebelumnya saat menjabat administrasi.
- Penghasilan terdiri dari akumulasi tunjangan jabatan (struktural atau fungsional), tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan.
- Jika akumulasi penghasilan setelah dialihkan lebih rendah, maka dibayarkan sebesar penghasilan jabatan administrasi sebelumnya. Jika sama atau lebih tinggi, dibayarkan sesuai penghasilan jabatan fungsional.
-
Pelaksanaan Pembayaran
- Pembayaran penghasilan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan alokasi anggaran dalam DIPA satuan kerja.
- PPK bertugas menghitung tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, serta melakukan pemetaan penurunan penghasilan jika ada.
- Daftar perhitungan pembayaran dibuat menggunakan aplikasi gaji yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Kekurangan pembayaran akibat penurunan penghasilan diberikan sebagai kekurangan gaji dan/atau tunjangan dan dicatat dalam daftar tersendiri.
- Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Penghentian Pembayaran
- Pembayaran penghasilan jabatan administrasi dihentikan mulai bulan berikutnya setelah Pejabat Administrasi mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.
- Penghentian juga berlaku jika Pejabat Fungsional meninggal dunia, berhenti, diberhentikan sebagai PNS, atau mengalami hal lain yang menyebabkan penghentian pembayaran.
- Penurunan penghasilan dilakukan jika Pejabat Fungsional dikenakan hukuman disiplin, diberhentikan sementara, atau mengalami hal lain yang menyebabkan penurunan penghasilan.
-
Pengendalian Internal
- Menteri atau pimpinan lembaga wajib menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran penghasilan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Lain
- Kelebihan atau keterlanjuran pembayaran penghasilan merupakan utang yang wajib dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Lampiran
- Contoh pelaksanaan pemetaan penurunan penghasilan disertakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, yang menjelaskan mekanisme perhitungan dan penyesuaian penghasilan berdasarkan jabatan struktural dan fungsional serta tunjangan terkait.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 September 2022.