Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.02/2020 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bertujuan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial. Hal ini dilakukan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi pelaku usaha dan masyarakat selama pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Definisi Bantuan
Bantuan berupa pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum serta pembebasan biaya beban atau abonemen tagihan listrik untuk pelanggan PLN golongan industri, bisnis, dan sosial.
Kriteria Penerima Bantuan
Jangka Waktu dan Besaran Bantuan
Bantuan diberikan selama 6 bulan, mulai dari tagihan bulan Juli sampai Desember 2020. Besaran bantuan adalah selisih kurang antara pemakaian riil dan rekening minimum serta biaya beban atau abonemen.
Pengalokasian dan Penganggaran
Dana bantuan dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) Tahun Anggaran 2020 dan dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tata Cara Pemberian Bantuan
Pertanggungjawaban dan Pengawasan
Akuntansi dan Pelaporan
KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai peraturan Menteri Keuangan terkait sistem akuntansi dan pelaporan belanja lainnya.
Audit dan Rekonsiliasi
Dokumen Pendukung
Peraturan ini juga mengatur format dan tata cara pengisian dokumen seperti tagihan pembayaran bantuan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat pernyataan bersedia diaudit, surat pernyataan tanggung jawab belanja, serta asersi manajemen PLN dan KPA BUN.
Ketentuan Lain
Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 September 2020.