Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Perubahan ini bertujuan mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengajuan Keberatan
Persyaratan Pengajuan Keberatan
Jaminan
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Pencabutan Pengajuan Keberatan
Penanganan dan Keputusan Keberatan
Ketentuan Gangguan Operasional
Lampiran
Ketentuan Peralihan dan Berlaku