Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Perubahan ini bertujuan mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Diperbarui definisi Kawasan Pabean, Kantor Wilayah, Kantor Bea dan Cukai, Direktur Jenderal, Pejabat Bea dan Cukai, Orang, dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-
Pengajuan Keberatan
- Keberatan dapat diajukan atas penetapan terkait tarif/nilai pabean, penghitungan bea masuk, sanksi administrasi, dan bea keluar.
- Pengajuan keberatan hanya dapat dilakukan satu kali untuk satu penetapan.
- Pengajuan dilakukan secara tertulis dan wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan format yang telah ditentukan.
- Jika terjadi gangguan operasional pada portal, pengajuan dapat dilakukan secara manual melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat.
-
Persyaratan Pengajuan Keberatan
- Harus dalam bahasa Indonesia, diajukan oleh orang yang berhak, dilampiri bukti penerimaan jaminan dan salinan penetapan yang diajukan keberatan.
- Pengajuan dapat disertai alasan dan bukti pendukung.
- Perbaikan pengajuan keberatan diperbolehkan jika tidak memenuhi persyaratan, selama dalam batas waktu pengajuan.
-
Jaminan
- Pengajuan keberatan harus disertai jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar, kecuali barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean, tagihan telah dilunasi, atau penetapan tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
- Jaminan harus memiliki masa penjaminan minimal 60 hari sejak tanggal tanda terima pengajuan keberatan dan masa klaim jaminan 30 hari setelah masa penjaminan berakhir.
-
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
- Keberatan atas penetapan di bidang kepabeanan diajukan paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan.
- Keberatan atas penetapan di bidang cukai diajukan paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan.
- Jika tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, hak mengajukan keberatan gugur.
-
Pencabutan Pengajuan Keberatan
- Orang yang mengajukan keberatan dapat mengajukan permohonan pencabutan selama belum ada keputusan dari Direktur Jenderal.
- Pencabutan harus disampaikan secara elektronik melalui portal atau secara manual jika portal mengalami gangguan.
- Pencabutan harus disertai pelunasan tagihan dan dokumen pendukung.
-
Penanganan dan Keputusan Keberatan
- Direktur Jenderal wajib memutuskan keberatan dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal tanda terima pengajuan keberatan.
- Keputusan disampaikan secara real time melalui portal atau secara manual jika terjadi gangguan operasional.
-
Ketentuan Gangguan Operasional
- Diatur mekanisme pemberitahuan dan penanganan gangguan operasional portal secara nasional dan lokal.
-
Lampiran
- Contoh format surat pengajuan keberatan, surat pernyataan terkait barang impor, dan surat permohonan pencabutan pengajuan keberatan disediakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Pengajuan keberatan dan pencabutan yang sudah dalam proses sebelum peraturan ini berlaku diselesaikan berdasarkan peraturan lama.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.