Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan menindaklanjuti arahan Presiden dalam memberikan stimulus non-fiskal guna mengurangi dampak negatif pandemi COVID-19. Tujuannya adalah memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor di Indonesia dengan menetapkan tarif nol rupiah atas jasa penerbitan Surat Keterangan Asal yang berlaku pada Kementerian Perdagangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Perdagangan meliputi jasa penerbitan Surat Keterangan Asal.
- Tarif jasa penerbitan Surat Keterangan Asal ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19 terhadap ekspor.
- Tarif nol rupiah dapat diberikan kepada seluruh eksportir yang mengajukan permohonan melalui sistem e-SKA Kementerian Perdagangan.
- Penetapan tarif nol rupiah berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.
- Penggunaan formulir Surat Keterangan Asal dengan tarif nol rupiah hanya berlaku untuk kegiatan ekspor sampai 31 Desember 2020.
- Tata cara penggunaan formulir mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan tentang pembayaran penerimaan negara atas penerbitan Surat Keterangan Asal secara elektronik.
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan, yaitu sejak 10 Oktober 2020.