Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan menindaklanjuti arahan Presiden dalam memberikan stimulus non-fiskal guna mengurangi dampak negatif pandemi COVID-19. Tujuannya adalah memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor di Indonesia dengan menetapkan tarif nol rupiah atas jasa penerbitan Surat Keterangan Asal yang berlaku pada Kementerian Perdagangan.