Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.02/2021 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak, khususnya di sektor ketenaganukliran. Peraturan ini bertujuan mengatur jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ketenaganukliran.
Jenis PNBP yang Diatur
Rincian Jenis dan Tarif PNBP
Ketentuan Biaya Transportasi dan Akomodasi
Penyetoran PNBP
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini memuat lampiran rinci yang mencantumkan jenis dan tarif PNBP secara lengkap untuk berbagai jenis layanan dan perizinan di sektor ketenaganukliran yang diawasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.