Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.02/2021 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak, khususnya di sektor ketenaganukliran. Peraturan ini bertujuan mengatur jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ketenaganukliran.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP yang Diatur
- PNBP bersifat volatil: pelatihan penyegaran bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan pelatihan di sektor ketenaganukliran.
- PNBP kebutuhan mendesak: perizinan dan penerbitan ketetapan selain perizinan di bidang pemanfaatan sumber radiasi pengion, instalasi nuklir dan bahan nuklir, pertambangan bahan galian nuklir, serta pendukung sektor ketenaganukliran.
-
Rincian Jenis dan Tarif PNBP
- Tarif pelatihan PPR dan pelatihan ketenaganukliran diatur secara rinci, termasuk pelatihan daring dan klasikal.
- Tarif perizinan mencakup berbagai kegiatan seperti impor, produksi, pengelolaan limbah radioaktif, penggunaan kedokteran nuklir, radioterapi, iradiasi, kalibrasi, dan lain-lain.
- Tarif perizinan instalasi nuklir meliputi izin tapak, konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning reaktor nuklir dan instalasi non-reaktor.
- Tarif perizinan pemanfaatan bahan nuklir untuk penelitian, produksi, penyimpanan, dan pengalihan.
- Tarif perizinan pertambangan bahan galian nuklir dan mineral radioaktif.
- Tarif penunjukan lembaga uji kesesuaian, lembaga pelatihan ketenaganukliran, dan lembaga pelatihan personil penguji pesawat sinar-X.
- Tarif penerbitan ketetapan selain perizinan, seperti pernyataan pembebasan fasilitas, persetujuan impor/ekspor, evaluasi tapak, desain instalasi nuklir, modifikasi desain, dan lain-lain.
-
Ketentuan Biaya Transportasi dan Akomodasi
- Biaya transportasi dan akomodasi tidak termasuk dalam tarif PNBP tertentu dan dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Penyetoran PNBP
- Seluruh PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak wajib disetor ke Kas Negara.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2021.
Peraturan ini memuat lampiran rinci yang mencantumkan jenis dan tarif PNBP secara lengkap untuk berbagai jenis layanan dan perizinan di sektor ketenaganukliran yang diawasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.