Judul
Perubahan atas Kepmenkeu No. 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis
Harta yang Termasuk dalam Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
08 Apr 2002
Tanggal Pengundangan
08 Apr 2002
Tanggal Berlaku
08 Apr 2002 - s.d. Dicabut