138/KMK.04/2000 - Perubahan atas Kepmenkeu No. 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis
Harta yang Termasuk dalam Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan138/KMK.04/2000 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis
Harta yang Termasuk dalam Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.