Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan138/KMK.04/2000 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis
Harta yang Termasuk dalam Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.