15 Mei 2009
Dicabut dengan 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
08 Apr 2002
Diubah dengan 138/KMK.04/2000 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
14 Des 2000
Mencabut 450/KMK.04/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Daftar Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan