tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis
Harta yang Termasuk dalam Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Daftar Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan