Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/PMK.05/2020 disusun untuk menyempurnakan mekanisme pemberian subsidi bunga/subsidi margin kredit/pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta debitur lain dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19. Peraturan ini juga menambah jenis debitur yang dapat menerima subsidi dan mengatur tata cara pelaksanaan subsidi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah terkait.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengalokasian dan Penganggaran
Persyaratan Penerima dan Besaran Subsidi
Mekanisme Pemberian Subsidi
Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
Akuntansi, Pelaporan, dan Pengawasan
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 September 2020.