Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/PMK.05/2020 disusun untuk menyempurnakan mekanisme pemberian subsidi bunga/subsidi margin kredit/pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta debitur lain dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19. Peraturan ini juga menambah jenis debitur yang dapat menerima subsidi dan mengatur tata cara pelaksanaan subsidi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah terkait.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Program PEN adalah upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional terdampak pandemi COVID-19.
- Subsidi bunga/subsidi margin adalah selisih bunga/margin yang menjadi beban pemerintah untuk meringankan beban debitur.
- Debitur meliputi UMKM, koperasi, dan debitur lain dengan plafon kredit maksimal Rp10 miliar.
-
Pengalokasian dan Penganggaran
- Anggaran subsidi bersumber dari APBN.
- Menteri Keuangan menetapkan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran di Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.
- KPA Penyaluran menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
-
Persyaratan Penerima dan Besaran Subsidi
- Debitur harus memiliki baki debet sampai 29 Februari 2020, berstatus performing loan, dan tidak masuk daftar hitam nasional.
- Plafon kredit maksimal Rp10 miliar, dengan ketentuan restrukturisasi untuk kredit di atas Rp500 juta.
- Subsidi diberikan maksimal 6 bulan, mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2020.
- Besaran subsidi bervariasi berdasarkan plafon kredit, mulai dari 25% untuk plafon sampai Rp10 juta, hingga 3% dan 2% untuk plafon di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar.
-
Mekanisme Pemberian Subsidi
- Penyalur kredit/pembiayaan (perbankan, perusahaan pembiayaan, BUMN, BLU) mengajukan data debitur ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
- Penyalur wajib memberitahukan subsidi kepada debitur.
- Penyalur mengajukan tagihan subsidi ke KPA Penyaluran dengan dokumen pendukung lengkap.
- PPK dan PPSPM melakukan pengujian dan penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
- Pemerintah dapat melakukan audit melalui BPKP.
-
Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
- SIKP digunakan untuk penatausahaan dan pengelolaan subsidi.
- Hak akses diberikan kepada KPA Penyaluran, penyalur kredit, dan aparat pengawasan.
-
Akuntansi, Pelaporan, dan Pengawasan
- KPA Penyaluran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan.
- Pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, aparat pengawasan intern pemerintah, dan BPKP.
- Tindak lanjut atas temuan pengawasan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Lain
- Debitur yang telah menerima tambahan subsidi berdasarkan ketentuan sebelumnya dapat tetap menerima subsidi dengan ketentuan tertentu.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020.
- Ketentuan peralihan mengatur status subsidi yang sudah diberikan dan pengajuan data baru.
-
Lampiran
- Contoh perhitungan subsidi bunga/margin.
- Contoh surat permohonan pembayaran tagihan subsidi.
- Contoh surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan bersedia diaudit.
- Contoh bukti penerimaan pembayaran dan berita acara verifikasi.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 September 2020.