Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
139/PMK.03/2010
Judul
Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia.
Nomor
139
Tahun
2010
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Bidang
Tanggal Penetapan
11 Agu 2010
Tanggal Pengundangan
11 Agu 2010
Tanggal Berlaku
11 Agu 2010 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BN;385.2010, LL
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum

