Judul/Tentang
Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
11 Agu 2010 - s.d. Dicabut