Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor
Perpanjangan Masa Berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006
Perpanjangan Masa Berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111.Kmk.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.04/2008.
Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.
Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera.