Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.06/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Peraturan ini mengatur tata cara pendanaan pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) guna mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Ruang Lingkup dan Definisi
Mengatur pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pendanaan meliputi perencanaan, penganggaran, pencairan dana, pengelolaan Dana Jangka Panjang, pembayaran ganti kerugian, dan pertanggungjawaban.
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Perencanaan dan Penganggaran
Menteri/Kepala menyampaikan dokumen perencanaan dan penganggaran pengadaan tanah kepada LMAN, yang melakukan penelaahan dan menyusun indikasi kebutuhan dana. Penganggaran dilakukan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan menjadi bagian Dana Jangka Panjang yang dikelola LMAN.
Pengelolaan Dana Jangka Panjang
Dana Jangka Panjang dibentuk dari alokasi anggaran negara dan hasil pengelolaan dana oleh LMAN. Dana ini dapat ditempatkan dalam instrumen investasi dengan mempertimbangkan kebutuhan dan risiko. Dana digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak, pembayaran dana Badan Usaha yang telah digunakan terlebih dahulu, dan biaya dana (cost of fund).
Pembayaran Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah dengan Dana Badan Usaha
Rekonsiliasi Pendanaan
Menteri/Kepala dan LMAN melakukan rekonsiliasi data pelaksanaan pembayaran ganti kerugian minimal setiap 6 bulan, dan rekonsiliasi penggunaan dana Badan Usaha minimal setiap 3 bulan untuk memastikan kesesuaian data dan pengelolaan dana.
Pengesahan Belanja Modal
Kementerian/lembaga mencatat realisasi pembayaran ganti kerugian sebagai belanja modal. Proses pengesahan belanja modal dilakukan melalui mekanisme pengajuan revisi anggaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pengelolaan Tanah Hasil Pengadaan
LMAN mencatat aset hasil pengadaan tanah berdasarkan pembayaran ganti kerugian. Pengelola Barang menetapkan status penggunaan tanah hasil pengadaan kepada kementerian/lembaga dan melakukan pensertipikatan atas nama pemerintah.
Penggunaan Sistem Informasi
Pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah dapat menggunakan sistem informasi untuk percepatan dan peningkatan akuntabilitas.
Ketentuan Lain dan Peralihan
Lampiran
Berisi format-format surat pernyataan tanggung jawab, permohonan pembayaran, pengesahan dokumen, dan surat pernyataan kesesuaian dokumen elektronik yang harus dipenuhi dalam proses pendanaan pengadaan tanah.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 September 2020.