Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan139/PMK.10/2005 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-Produk Information Comunication Technologi (Ict) dalam The Third And The Last Tranche dalam Kerangka E-Asean Agreement melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.