Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
13 Feb 2019
Tanggal Pengundangan
13 Feb 2019
Tanggal Berlaku
13 Feb 2019 - 30 Mar 2022