14/PMK.03/2005 - Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran, dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur dan/atau Pengelola Sumbangan dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nangro Aceh Darusalam dan Sumatera Utara | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran, dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur dan/atau Pengelola Sumbangan dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nangro Aceh Darusalam dan Sumatera Utara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 22 Feb 2005

    Dicabut dengan 213/PMK.03/2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan