14/PMK.03/2005 - Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran, dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur dan/atau Pengelola Sumbangan dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nangro Aceh Darusalam dan Sumatera Utara | JDIH Kementerian Keuangan
31 Des 2018
Dicabut dengan 213/PMK.03/2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
14/PMK.03/2005
Judul
Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran, dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur dan/atau Pengelola Sumbangan dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nangro Aceh Darusalam dan Sumatera Utara