Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran, dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur dan/atau Pengelola Sumbangan dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nangro Aceh Darusalam dan Sumatera Utara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.