Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
140/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kenderaan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn Bm) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.