140/KMK.03/2002 - Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kenderaan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn Bm) | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
15 Apr 2002
Mengubah 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kenderan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppnbm).
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan140/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kenderaan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn Bm) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.