Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.01/2022 ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan organisasi Kementerian Keuangan yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perubahan Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Fungsi dan Tugas Sekretariat Direktorat Jenderal
Pembagian Bagian dan Subbagian dalam Sekretariat
Perubahan Struktur dan Fungsi Direktorat-Direktorat di Lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Penambahan dan Penghapusan Pasal
Bagan Organisasi Lengkap
Ketentuan Peralihan
Penetapan dan Pengundangan
Peraturan ini secara keseluruhan mengatur perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, dengan penyesuaian detail pada setiap unit kerja dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan.