Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.01/2022 ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan organisasi Kementerian Keuangan yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Perubahan Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan beberapa direktorat seperti Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
-
Fungsi dan Tugas Sekretariat Direktorat Jenderal
- Meliputi pengelolaan perencanaan, keuangan, kinerja, risiko, organisasi, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, kepatuhan internal, sumber daya manusia, tata usaha, dokumentasi, kearsipan, protokoler, pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, infrastruktur TI, komunikasi, layanan informasi, analisis dan harmonisasi kebijakan, pemantauan tindak lanjut kebijakan, serta kerja sama antar lembaga dan internasional.
-
Pembagian Bagian dan Subbagian dalam Sekretariat
- Bagian Perencanaan dan Keuangan, Organisasi dan Kepatuhan Internal, Sumber Daya Manusia, Umum, Komunikasi dan Layanan Informasi, Harmonisasi Kebijakan, Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga, masing-masing dengan fungsi dan subbagian yang rinci.
-
Perubahan Struktur dan Fungsi Direktorat-Direktorat di Lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer, masing-masing memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta fungsi pengelolaan program, manajemen pengetahuan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan urusan tata usaha.
-
Penambahan dan Penghapusan Pasal
- Beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 diubah, disisipkan, atau dihapus untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja.
-
Bagan Organisasi Lengkap
- Lampiran peraturan memuat bagan organisasi lengkap Kementerian Keuangan yang mencakup seluruh unit kerja mulai dari Menteri Keuangan, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, hingga Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dengan rincian unit, bagian, subbagian, dan kelompok jabatan fungsional.
-
Ketentuan Peralihan
- Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas sampai terbentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan peraturan ini. Peraturan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.
-
Penetapan dan Pengundangan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini secara keseluruhan mengatur perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, dengan penyesuaian detail pada setiap unit kerja dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan.