Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan pengawasan impor dan ekspor barang larangan dan/atau pembatasan dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (NLE), guna meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan memberikan kepastian hukum. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah penting seperti kawasan pabean, pemberitahuan pabean, impor, ekspor, dokumen pelengkap pabean, SINSW (Sistem Indonesia National Single Window), SKP (Sistem Komputer Pelayanan), dan pejabat terkait.
Penyampaian dan Penelitian Peraturan Larangan/Pembatasan
Instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan wajib menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan format tertentu. Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap jenis barang, dokumen, satuan barang, dan instrumen administrasi pengawasan.
Penetapan Daftar Barang Larangan/Pembatasan
Berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Menteri tentang daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk impor atau ekspor. Daftar ini memuat uraian jenis barang, jenis larangan/pembatasan, dokumen yang dipersyaratkan, satuan barang, dan instrumen administrasi pengawasan, serta dicantumkan dalam SINSW dan/atau SKP.
Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap. Importir dan eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan serta peraturan perundang-undangan terkait.
Pemanfaatan Data dan Integrasi Sistem
SKP dapat bertukar data dengan NLE untuk mempercepat logistik nasional. Data larangan dan pembatasan dapat digunakan untuk pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
Tanggung Jawab Importir dan Eksportir
Importir dan eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan serta peraturan perundang-undangan di bidang impor dan ekspor.
Perubahan dan Pencabutan Peraturan
Perubahan atas peraturan larangan dan/atau pembatasan harus disampaikan dan diproses sesuai ketentuan. Pencabutan peraturan juga wajib disampaikan dan akan menghapus daftar barang terkait dari SINSW.
Pelimpahan Wewenang
Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri bertanggung jawab secara substansi dan tidak dapat melimpahkan kembali kewenangan tersebut, kecuali kepada pejabat pelaksana harian atau tugas yang ditunjuk.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
Daftar barang larangan dan/atau pembatasan yang tercantum dalam SINSW dan/atau SKP sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Format dan Prosedur Administrasi
Lampiran berisi contoh format surat penyampaian peraturan larangan dan/atau pembatasan serta contoh format Keputusan Menteri tentang penetapan daftar barang larangan dan/atau pembatasan untuk impor atau ekspor.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.