141/PMK.08/2017 - Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak. | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
23 Okt 2017
Mencabut 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
23 Okt 2017
Mencabut 150/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
23 Okt 2017
Mencabut 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
23 Okt 2017
Mencabut 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.