Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2021 diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Peraturan ini dibuat karena adanya laporan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Pengecualian
Ketentuan Teknis
Berlakunya Peraturan
Lampiran