Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2021 diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Peraturan ini dibuat karena adanya laporan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
Pokok Pengaturan
-
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
- Dikenakan terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian dengan tarif yang berbeda untuk tiga tahun berturut-turut, mulai dari tahun pertama hingga tahun ketiga, dengan besaran tarif yang tercantum secara rinci berdasarkan pos tarif barang.
- Tarif ini merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi sesuai skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.
- Jika ketentuan dalam skema perjanjian tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, tarif tambahan dikenakan sebagai bea masuk umum.
-
Pengecualian
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan tidak dikenakan pada produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear dari negara-negara tertentu yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
- Importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk produk dari negara yang dikecualikan. Penelitian atas Surat Keterangan Asal dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Ketentuan Teknis
- Pengenaan tarif berlaku penuh terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran atau tarif dan nilai pabeannya telah ditetapkan oleh Kantor Pabean.
- Ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait.
-
Berlakunya Peraturan
- Peraturan ini mulai berlaku 21 hari setelah diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2021.
-
Lampiran
- Daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk segmen headwear dan neckwear tercantum secara lengkap dalam lampiran peraturan.