Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Peraturan tentang Pembebanan Bea Masuk, Cukai Tembakau dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri yang Dimasukkan Ke dalam Daerah Pabean Indonesia
Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau
Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010.