Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.07/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 yang mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus, sebagai bagian dari penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.