Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.07/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 yang mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus, sebagai bagian dari penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Pokok Pengaturan
- Penyaluran penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dilakukan mulai tahap I.
- Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI hanya dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran yang lengkap dan benar.
- Dokumen persyaratan dan bukti kirim dokumen hardcopy harus dikirim dalam bentuk file PDF melalui email resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Dana Otonomi Khusus dan DTI yang tidak disalurkan sampai akhir tahun anggaran tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
- Jika Dana Otonomi Khusus dan DTI telah disalurkan dengan memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada akhir tahun sebelumnya, maka dana tersebut disalurkan kembali sebesar sisa yang telah diperhitungkan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada Oktober 2020.