Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 561/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa
15 Jan 1999
Diubah dengan 21/KMK.04/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No.147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.