Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
21/KMK.04/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No.147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.