Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.