Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dan non-pajak serta mendukung upaya pencegahan korupsi sesuai dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Definisi
Pelaksanaan KSWP
Jenis Pelayanan Publik Tertentu
Meliputi berbagai perizinan dan pendaftaran seperti perizinan penilai publik, aktuaris, akuntan publik, balai lelang, pemanfaatan barang milik negara, pejabat lelang, dealer utama, sertifikasi dan registrasi kepabeanan, izin praktik konsultan pajak, dan lain-lain yang terkait dengan fungsi Kementerian Keuangan.
Metode Pelaksanaan KSWP
Koordinasi dan Pengawasan
Pelaporan
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.