Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2021 ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 beserta perubahannya, guna mengelola saldo anggaran lebih (SAL) secara lebih efektif dan mengakomodasi kebutuhan pembiayaan yang dinamis sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara.
Definisi dan Ketentuan Umum
SAL adalah akumulasi neto dari sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun-tahun sebelumnya dan tahun berjalan setelah koreksi pembukuan. SAL disimpan dalam berbagai rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN), bendahara pengeluaran, dan bendahara pada satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) serta kementerian/lembaga.
Perhitungan SAL
SAL awal tahun adalah SAL akhir tahun sebelumnya. SAL akhir tahun berjalan dihitung dari SAL awal ditambah SiLPA/SiKPA, penyesuaian, dan dikurangi penggunaan SAL selama periode pelaporan.
Penggunaan SAL
SAL digunakan untuk:
a. Pemenuhan kebutuhan kas temporer;
b. Pemenuhan pembiayaan anggaran, termasuk membiayai defisit yang melebihi target, kebutuhan pengeluaran yang tidak sesuai target, dan pembiayaan lain yang diatur dalam APBN;
c. Stabilisasi keuangan.
Penggunaan SAL harus memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai akhir tahun berjalan dan awal tahun berikutnya.
Penempatan SAL pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek
BUN dapat menempatkan SAL pada instrumen keuangan jangka pendek yang mudah dicairkan dan berisiko rendah, seperti penempatan uang, Surat Berharga Negara (SBN), reverse repo, dan instrumen lainnya. Penempatan ini harus memperhitungkan kebutuhan anggaran.
Akuntansi dan Pelaporan
SAL dilaporkan dalam laporan perubahan SAL pemerintah pusat sebagai bagian dari laporan keuangan pemerintah pusat.
Ketentuan Peralihan
Jika rekening khusus untuk pengelolaan SAL belum tersedia, penggunaan SAL untuk kebutuhan kas temporer dan penempatan pada instrumen keuangan jangka pendek dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Untuk tahun anggaran 2021, penggunaan SAL untuk pembiayaan anggaran tertentu diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.