147/PMK.07/2010 - Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PMK 58 TAHUN 2024 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
147/PMK.07/2010
Judul/Tentang
Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan.