147/PMK.07/2010 - Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan. | JDIH Kementerian Keuangan
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
02 Sep 2024
Dicabut dengan PMK 58 TAHUN 2024 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan