Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan148/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/ Pmk.04/ 2007 tentang Audit Kepabeanan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
148/PMK.04/2009 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/ Pmk.04/ 2007 tentang Audit Kepabeanan. | JDIH Kementerian Keuangan
09 Des 2011
Dicabut dengan 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.