Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 148/PMK.08/2022 dibuat untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah dan presiden terkait penyertaan modal negara dan penjaminan infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI). Tujuannya adalah mengatur ruang lingkup pengelolaan penjaminan pemerintah oleh BUPI guna mengoptimalkan peran BUPI sebagai instrumen fiskal dalam mendukung penyediaan infrastruktur, perekonomian nasional, dan pembiayaan di bidang lain sesuai penugasan pemerintah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BUPI adalah badan usaha yang didirikan pemerintah untuk melaksanakan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan lainnya.
- Penjaminan BUPI bertujuan meningkatkan kelayakan kredit, proyek infrastruktur, dan pembiayaan lain untuk mendorong perekonomian nasional.
- Penjaminan mencakup risiko infrastruktur, politik, gagal bayar, dan risiko lain sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Kegiatan Usaha BUPI
- Memberikan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan lain sesuai penugasan.
- Melaksanakan kegiatan terkait implementasi penjaminan dan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional.
- Penjaminan dilakukan dengan tata kelola baik dan kapasitas yang memadai.
-
Tata Kelola Penjaminan
- Meliputi penempatan kekayaan dalam investasi, kecukupan likuiditas, kecukupan modal, dan pengelolaan risiko.
- Investasi dilakukan pada instrumen keuangan terpilih seperti deposito berjangka, surat berharga negara, surat berharga Bank Indonesia, surat utang korporasi, sukuk korporasi, dan reksa dana dengan ketentuan peringkat dan batasan tertentu.
- BUPI wajib melakukan analisis dan menjaga kecukupan likuiditas serta dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk dukungan likuiditas.
- Kecukupan modal diukur dengan Gearing Ratio (perbandingan total nilai penjaminan dengan ekuitas) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan harus dipenuhi dengan rencana mitigasi.
-
Pengelolaan Risiko
- BUPI wajib mengelola risiko terkait penjaminan, penjaminan bersama, penjaminan kembali, investasi, dan operasional perusahaan dengan sistem terpadu dan tata kelola yang baik.
-
Dukungan Pemerintah
- Menteri Keuangan memberikan dukungan seperti counter guarantee, penambahan modal melalui APBN, kompensasi, penyelesaian hak regres, dan dukungan lain sesuai ketentuan.
-
Pembinaan dan Pengawasan
- BUPI wajib menyampaikan laporan triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Menteri Keuangan.
- Laporan memuat pengelolaan risiko, investasi, perkembangan Gearing Ratio, kegiatan usaha, proyeksi likuiditas, dan rencana aksi.
- Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menelaah, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi terkait laporan.
- Teguran tertulis diberikan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Penempatan kekayaan BUPI yang sudah berjalan sebelum peraturan ini tetap dilaksanakan sampai jatuh tempo.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Penetapan dan Pengundangan
- Peraturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2022 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Oktober 2022.