Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 148/PMK.08/2022 dibuat untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah dan presiden terkait penyertaan modal negara dan penjaminan infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI). Tujuannya adalah mengatur ruang lingkup pengelolaan penjaminan pemerintah oleh BUPI guna mengoptimalkan peran BUPI sebagai instrumen fiskal dalam mendukung penyediaan infrastruktur, perekonomian nasional, dan pembiayaan di bidang lain sesuai penugasan pemerintah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kegiatan Usaha BUPI
Tata Kelola Penjaminan
Pengelolaan Risiko
Dukungan Pemerintah
Pembinaan dan Pengawasan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Penetapan dan Pengundangan