Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan149/KMK.01/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.