Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah menyesuaikan kriteria penerima insentif pajak agar lebih tepat sasaran, mendukung penanganan dampak pandemi, dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang masih membutuhkan.
Perubahan Ketentuan Insentif Pajak:
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU):
Prosedur Pemanfaatan Insentif:
Contoh Perhitungan Pajak:
Ketentuan Tambahan:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi melalui kebijakan fiskal yang responsif terhadap kondisi pandemi.