Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah menyesuaikan kriteria penerima insentif pajak agar lebih tepat sasaran, mendukung penanganan dampak pandemi, dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang masih membutuhkan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Perubahan Ketentuan Insentif Pajak:
- Penyesuaian Pasal 19B terkait pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, termasuk batas waktu penyampaian pemberitahuan dan permohonan.
- Penambahan Pasal 19C mengenai insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN bagi Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu, dengan ketentuan masa pajak dan batas waktu penyampaian.
-
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU):
- Daftar lengkap KLU Wajib Pajak yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
- KLU mencakup berbagai sektor seperti pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan, hiburan, dan lain-lain.
-
Prosedur Pemanfaatan Insentif:
- Wajib Pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan insentif sesuai ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan.
- Contoh formulir dan surat pemberitahuan disediakan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pembebasan PPh Pasal 22 impor.
- Mekanisme pelaporan realisasi insentif dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN diatur dengan formulir khusus.
-
Contoh Perhitungan Pajak:
- Contoh perhitungan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai dengan penghasilan di bawah dan di atas Rp200 juta.
- Contoh perhitungan PPh final ditanggung pemerintah untuk usaha rumah makan dan bengkel mobil.
- Contoh penghitungan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
-
Ketentuan Tambahan:
- Surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria KLU.
- Surat penolakan permohonan surat keterangan bebas juga diatur.
- Penetapan batas waktu dan tata cara pengajuan serta pelaporan insentif pajak.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi melalui kebijakan fiskal yang responsif terhadap kondisi pandemi.