PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK.04/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI Menimbang CORONA VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang akan digunakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 _(COVID-19); _ Mengingat b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri a.lat pelindung diri jenis tertentu, obat-obatan, dan alat kesehatan jenis tertentu yang telah dapat diproduksi dalarn negen dan telah dapat mencukupi kebutuhan di <la.lam negeri, serta untuk memberikan kepastian hukurn dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19), perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten~ang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukaj serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Vi111s Diseqse 20 . 19 _(COVID-19); _ 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Unda.ng Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kctentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dcngan Undang-Undang Nom01~ 16 Tahun 2009 tentang Penetapan . Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomm~ 5 Tahun 2008 ten.tang Perubahan Keempat atas Unda : ng-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ten.tang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Tndonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom01- 4999); _r; _ www.jdih.kemenkeu.go.id 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran . Negara Republik Indonesia Nomor 75', Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang t; Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 , tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 755) .;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 1 9) dan / a tau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lemba,ran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi · dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan ,Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk 'Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Nega _ ra Republik Indonesia Menetapkan Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8~/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 715);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUSDISEASE2019 (COVID-19).
Pasal I
Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor , Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. t l
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhad,ap permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang:
pemberitahuan pabean 1mpornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward man if est (BC 1. 1); a tau b. pemberitahuan pabean penge,luaran barangnya dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat tanggal p~ndaftaran dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, sebelum berlakunya Peraturan Menteri m1, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan N omor 34 / PMK. 04 / 2020 ten tang Pem berian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana -telah diubah de,ngan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pan demi Corona Virus Disease 201 9 ( CO VID- 19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 715).
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. t}
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1162 NO. I 1 II 2 3 III 4 5 6 7 8 9 10 - 8 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK. 04/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN 'MENTER! KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS . KEPABEANAN DAN/ ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) JENIS BARANG YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA FASILITAS PERPAJAKAN KELOMPOK POS TARIF URAIAN BARANG / JENIS BARANG PRODUK TEST KIT DAN REAGENT LABORATORIUM PCR Test ex.3822.00.90 Reagent untuk analisis PCR untuk uji kualitatif COVID-19 VIRUS TRANSFER MEDIA Virus Transfer ex.3821.00.10 Media kultur olahan untuk Media pengembangan mikroorganisme untuk swab test ex.3821.00. 90 Media kultur olahan lainnya untuk swab test OBAT JADI :
ex.3002.15.00 Tocilizumab; Anti IL-1 (Anakinra), disiapkan dalam dosis atau bentuk atau kemasan uhtuk penJualan eceran ex.3002.12.10 Intravenous Imunoglobulin (IVIG) ex.3001.20.00 Mesenchymal Stem Cell (MSCs)/Sel ex.3001. 90.00 Punca ex.3001.90.00 Low Molecular Weight Heparin (LMWH) /Unfractionated Heparin (UFH) se bagai An tikoagulan ex.3004.90.99 Favipiravir; remdesivir disiapkan dalani dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran 3004.31.00 Insulin, disiapkan dalam dosis atau bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran ex.3004. 90. 99 Lopinavir + Ritonavir, disiapkan dalam dosis atau bentuk atau keniasan untuk penjualan eceran r ; NO. IV 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 V 21 - 9 - KELOMPOK POS TARIF URAIAN BARANG / JENIS BARANG PRODUK PERALATAN MEDIS Termometer ex.9025.19.19 ^Termometer digital, termometer infrared Ventilator ex.9019.20.00 ^Instrumen untuk membantu pernafasan pasien Tisu/kapas mengandung .alkohol untuk Swab ex.3005.90.90 antiseptik, dalain kemasan penjualan eceran (Alcohol Swab) ex.9018.90.90 Swab lainnya Thermal Imaging/ Scanning ex.9027.50.10 Alat pemindai panas manusia Equipment ex.9027.80.30 ^Alat uji laboratorium In vitro, In vitro diagnostic dioperasikan secara elektrik equipment, termasuk alat Alat UJI laboratorium Ill vitro, tidak PCR test ex.9027.80.40 dioperasikan secara elektrik Syringe dan Alat untuk membantu memasukkan ex.9018.90.30 cairan ke dalam tubuh pasien secara infusion pump terkontrol. Alat berbentuk full-face mask dilengkapi dengan blower be rte nag a Power air baterai dan filter udara, un tuk purifying ex.9020.00.00 melindungi perriafasan d·ari masuknya respirator kontaminan atau polutan di udara dan sekaligus berfungsi mensu plai oksigen bagi pengguna untuk bernafas. Baby Incubator ex.9018.90.30 ^Inku bator bayi yang dapat oergerak/ transport dipindahkan ALAT PELINDUNG DIRI (APD) Masker ex.6307.90.90 Masker Respirator N95 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI